BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan
adalah tanggungjawab bersama antar keluarga, masyarakat dan pemerintah. Dana
pendidikan yang berasal dari orang tua dapat berupa uang yang dibayarkan secara
rutin maupun insidental dan diatur dengan peraturan yang berupa SPP.
SPP adalah
sumbangan yang dikenakan kepada wajib bayar untuk digunakan bagi keperluan
penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan. Wajib bayar adalah orangtua kandung, orangtua tiri atau angkat atau wali
siswa yang mengikuti pendidikan pada sekolah, dibayar secara bulanan selama 12
bulan atau satu tahun ajaran. Besarnya uang SPP tidak didasarkan atas kemampuan
wajib bayar secara perseorangan tetapi kemampuan rata-rata wajib bayar tersebut dan
dinyatakan dalam bentuk kategori pungutan. Untuk semua siswa dalam satu sekolah
berlaku sebuah kategori yang sama.
Bagi
siswa-siswa yang kurang mampu dapat
diberikan keringanan sebesar 50% atau pembebasan 100% dari tarif pungutan,
misalnya anak Pahlawan Kemerdekaan Nasional, anak Pahlawan Revolusi, anak Veteran,
anak Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Republik Indonesia. Keringanan
pembayaran SPP ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, sedangkan
pembebasan pembayaran SPP ditetapkan oleh Kepala Kanwil yang bersangkutan atas
usul kepala sekolah. Siswa yang terkena wajib
pembayaran SPP dan tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi oleh Kepala
Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.[1]
Agar
pembayaran SPP di Sekolah berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi atau meminimalisir
penyimpangan-penyimpangan maka diperlukan manajemen untuk mengelola SPP yang di
sebut manajemen pembayaran SPP
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat
kita ambil beberapa pertanyaan mengenai manajemen pembayaran SPP antara lain:
1
Apa
itu manajemen pembayaran SPP?
2
Bagaimana
mekanisme pembayaran SPP?
3
Apa
saja yang harus dikelola dalam manajemen pembayaran SPP?
4
Siapa
yang berperan dalam menjalankan manajemen pembayaran SPP?
C. Tujuan
Tujuan
yang diperoleh dari pembahasan permasalahan manajemen pembayaran SPP adalah:
1
Mengetehui
apa itu manajemen pembayaran SPP
2
Mengetehui
mekanisme pembayaran SPP
3
Mengetehui
elemen-elemen di dalam manajemen pembayaran SPP yang harus dikelola
4
Mengetehui
siapa yang menjadi petugas dan penanggungjawab pembayaran SPP
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A. Manajemen Pembayaran SPP
Manajemen pembayaran SPP adalah serangkaian kegiatan
pengelolaan keuangan yang berasal dari orangtua/wali murid oleh bendaharawan/tata
usaha sekolah, mulai dari penerimaan pembukuan dan penyetoran.
Untuk kelancaran penerimaan dan pembayaran SPP, diangangkatlah
seorang atau lebih bendahara penerima SPP di sekolah. Bendaharawan penerima SPP
ini mempunnyai kewajiban sebagai berikut:
1
Menerima
SPP dari wajib bayar
2
Mengadakan
pembukuan
3
Menyetorkan
uang SPP yang diterima kepada cabang BRI yang terdekat dalam provinsi yang
bersangkutan untuk rekening Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan bagian Penampungan Penerimaan SPP pada BRI. Apabila
jarak antara sekolah dan cabang BRI cukup jauh, penyetoran dapat dilakukan
melalui pos wesel. Penyetoran dilakukan oleh bendaharawan penerima SPP paling
lambat tanggal 15 setiap bulannya. Sedangkan SPP yang diterima sesudah tanggal
tersebut disetorkan selambat-lambatnya tanggal 28.
4
Mengirim
bukti setoran SPP atau salinan resi pos wesel kepada Kepala Kanwil satu hari
setelah tanggal penyetoran penerimaan SPP
ke BRI atau kantor pos.
5
Membantu
Kepala Sekolah yang mempunyai kewajiban menyampaikan laporan triwulan
sebelumnya setiap akhir bulan mengenai data fisik penerimaan dan penyetoran
kepada Kepala Kanwil, dengan tembusan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Anggaran yang bersangkutan. [2]
Di
dalam manajemen pembayaran SPP ada beberapa hal
yang harus dikelola antaralain:
1
Kartu
pembayaran SPP
Di bawah ini kami kemukan beberapa contoh format kartu
pembayaran SPP[3]
a.
Nama
murid : ..............................
Kelas : ..............................
No.
Induk :
..............................
Bulan
|
Tgl .
|
Pembayaran
|
Jumlah
|
Tanda tangan penerima
|
Keterangan
|
b.
Nama murid :
.................................
Kelas :
.................................
No induk : .................................
No
|
Tanggal/Bulan
|
Jumlah
|
Paraf
|
keterangan
|
c. Nama murid :
..............................
Kelas :
..............................
No. Induk :
..............................
Jumlah :
..............................
|
|
|
|
Bendahara
2
Buku harian penerimaan SPP
Buku ini untuk mencatat penerimaan sehari-hari dengan
bentuk format sebagai berikut:
Tanggal
|
Nama murid
|
kelas
|
No. Induk
|
Untuk bulan
|
Tanda tangan penerima
|
3
Buku penerimaan SPP per kelas:
Buku ini untuk merinci
penerimaan SPP tiap kelas yang dibuat oleh bendaharawan sekolah dengan bentuk
format sebagai berikut:[4]
bulan
|
Nomor
|
Kelas. I
|
Kelas. II
|
Kelas. III
|
Jumlah
|
Jumlah
|
|||||
spp
|
siswa
|
spp
|
siswa
|
spp
|
siswa
|
spp
|
siswa
|
penyetoran
|
penerimaan
|
||
4
Buku kas pembayaran uang SPP
Buku kas pembayaran
berisi catatan tentang pembayaran uang SPP siswa menurut tanggal pembayaran,
jumlah dan sisa tunggakan. Pencatatan untuk tiap pembayaran harus segera
dilakukan untuk menghindari timbulnya masalah karena kuitansi hilang, lupa
menyimpan atau karena pekerjaan yang menumpuk. Bentuk format sebagai berikut:[5]
No.
|
Tgl/Bulan
|
Nama murid
|
pembayaran
|
jumlah
|
tunggakan
|
keterangan
|
B. Dasar Hukum penyusutan SPP
Dasar hukum penyusutan
SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:
1
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (No. 0257/
K /1974)
2
Menteri Dalam Negeri (No. 221 tahun 1947)
3
Menteri Keuangan (No. Kep. 1606 / MK / 11
/1974)
SPP dimaksudkan untuk
membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12 keputusan
tersebut yakni untuk membantu penyelenggaraan sekolah, kesejahteraan personal,
perbaikan sarana dan prasarana dan kegiatan supervisi.
Selanjutnya pada pasal
18 dinyatakan bahwa kedudukan Kepala Sekolah dalam pengelolaan SPP adalah
bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan
penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dana penunjang pendidikan (DPP).
Pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan SPP diancam dengan hukuman jabatan
(pasal 22).[6]
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Manajemen
pembayaran SPP adalah serangkaian kegiatan pengelolaan keuangan yang berasal
dari orangtua/wali murid oleh bendaharawan/tata usaha sekolah, mulai dari menerimaan pembukuan dan
penyetoran.
Kepala Sekolah berkedudukan di dalam pengelolaan SPP
sebagai bendaharawan khusus yang
bertanggung jawab dalam penerimaan, pembukuan dan penyetoran SPP. Dan dasar
hukum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:
1
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (No. 0257/
K /1974)
2
Menteri Dalam Negeri (No. 221 tahun 1947)
3
Menteri Keuangan (No. Kep. 1606 / MK / 11
/1974)
- Saran
Sebagai seorang Mahasiswa yang akan menjadi
manajer-manajer pendidikan yang handal haruslah menguasai disiplin ilmu ini,
yaitu manajemen kauangan atau dalam pembahasan kali ini manajemen pembayaran
SPP, sebab konflik-konflik atau tindak kriminal yang banyak terjadi di dunia
ini khususnya dunia pendidikan bersumber dari uang. Jadi dibekalinya kita dengan manajemen
pembayaran SPP ini akan meminimalisir terjadinya konflik atau tindak kriminal
tersebut, atau prasangka dan juga praduga buruk
dari atasan, bawahan dan orang-orang di sekeliling kita.
DAFTAR PUSTAKA
B.Suryosubroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah,
PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana, Manajemen
Pendidikan, Aditya Media, Yogyakarta, 2008.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan
Indonesia, Manajemen Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar