Sabtu, 21 April 2012

Manajemen Pembayaran SPP


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Pendidikan adalah tanggungjawab bersama antar keluarga, masyarakat dan pemerintah. Dana pendidikan yang berasal dari orang tua dapat berupa uang yang dibayarkan secara rutin maupun insidental dan diatur dengan peraturan yang berupa SPP.
SPP adalah sumbangan yang dikenakan kepada wajib bayar untuk digunakan bagi keperluan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan. Wajib bayar adalah orangtua  kandung, orangtua tiri atau angkat atau wali siswa yang mengikuti pendidikan pada sekolah, dibayar secara bulanan selama 12 bulan atau satu tahun ajaran. Besarnya uang SPP tidak didasarkan atas kemampuan wajib bayar secara perseorangan tetapi kemampuan rata-rata wajib bayar tersebut dan dinyatakan dalam bentuk kategori pungutan. Untuk semua siswa dalam satu sekolah berlaku sebuah kategori yang sama.
Bagi siswa-siswa  yang kurang mampu dapat diberikan keringanan sebesar 50% atau pembebasan 100% dari tarif pungutan, misalnya anak Pahlawan Kemerdekaan Nasional, anak Pahlawan Revolusi, anak Veteran, anak Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Republik Indonesia. Keringanan pembayaran SPP ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, sedangkan pembebasan pembayaran SPP ditetapkan oleh Kepala Kanwil yang bersangkutan atas usul kepala sekolah.  Siswa yang  terkena wajib  pembayaran SPP dan tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi oleh Kepala Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.[1]
       Agar pembayaran SPP di Sekolah berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi atau meminimalisir penyimpangan-penyimpangan maka diperlukan manajemen untuk mengelola SPP yang di sebut manajemen pembayaran SPP

B. Rumusan Masalah 
       Dari latar belakang masalah di atas dapat kita ambil beberapa pertanyaan mengenai manajemen pembayaran SPP antara lain:
1        Apa itu manajemen pembayaran SPP?
2        Bagaimana mekanisme pembayaran SPP?
3        Apa saja yang harus dikelola dalam manajemen pembayaran SPP?
4        Siapa yang berperan dalam menjalankan manajemen pembayaran SPP?

C. Tujuan
Tujuan yang diperoleh dari pembahasan permasalahan manajemen pembayaran SPP adalah:
1        Mengetehui apa itu manajemen pembayaran SPP
2        Mengetehui mekanisme pembayaran SPP
3        Mengetehui elemen-elemen di dalam manajemen pembayaran SPP yang harus dikelola
4        Mengetehui siapa yang menjadi petugas dan penanggungjawab pembayaran SPP



BAB II
PEMBAHASAN MASALAH


A. Manajemen Pembayaran SPP

Manajemen pembayaran SPP adalah serangkaian kegiatan pengelolaan keuangan yang berasal dari orangtua/wali murid oleh bendaharawan/tata usaha sekolah, mulai dari penerimaan pembukuan dan penyetoran.
Untuk kelancaran penerimaan dan pembayaran SPP, diangangkatlah seorang atau lebih bendahara penerima SPP di sekolah. Bendaharawan penerima SPP ini mempunnyai kewajiban sebagai berikut:
1        Menerima SPP dari wajib bayar
2        Mengadakan pembukuan
3        Menyetorkan uang SPP yang diterima kepada cabang BRI yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan untuk rekening Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  bagian Penampungan Penerimaan SPP pada BRI. Apabila jarak antara sekolah dan cabang BRI cukup jauh, penyetoran dapat dilakukan melalui pos wesel. Penyetoran dilakukan oleh bendaharawan penerima SPP paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Sedangkan SPP yang diterima sesudah tanggal tersebut disetorkan selambat-lambatnya tanggal 28.
4        Mengirim bukti setoran SPP atau salinan resi pos wesel kepada Kepala Kanwil satu hari setelah tanggal penyetoran penerimaan  SPP ke BRI atau kantor pos.
5        Membantu Kepala Sekolah yang mempunyai kewajiban menyampaikan laporan triwulan sebelumnya setiap akhir bulan mengenai data fisik penerimaan dan penyetoran kepada Kepala Kanwil, dengan tembusan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran yang bersangkutan. [2]

Di dalam manajemen pembayaran SPP ada beberapa hal  yang harus dikelola antaralain:
1        Kartu pembayaran SPP
Di bawah ini kami kemukan beberapa contoh format kartu pembayaran SPP[3]

a.       Nama murid    : ..............................
Kelas               : ..............................
No. Induk       : ..............................

Bulan
 Tgl .
Pembayaran
   Jumlah
Tanda tangan penerima
Keterangan






























    

b.      Nama murid    : .................................
Kelas               : .................................
No induk         : .................................

No
Tanggal/Bulan
      Jumlah
       Paraf
  keterangan











































c. Nama murid     : ..............................
Kelas               : ..............................
No. Induk       : ..............................
Jumlah             : ..............................

Januari
Tgl.

Mei
Tgl.

septemeber
Tgl.
Februari
Tgl.

Juni
Tgl.

Oktober
Tgl.
Maret
Tgl.

Juli
Tgl.

November
Tgl.
April
Tgl.

Agustus
Tgl.

Desember
Tgl.

                                                                                                                                                                                                    Bendahara


2        Buku harian penerimaan SPP
Buku ini untuk mencatat penerimaan sehari-hari dengan bentuk format sebagai berikut:
Tanggal
Nama murid
kelas
No. Induk
Untuk bulan
Tanda tangan penerima

























3        Buku penerimaan SPP per kelas:
Buku ini untuk merinci penerimaan SPP tiap kelas yang dibuat oleh bendaharawan sekolah dengan bentuk format sebagai berikut:[4]
bulan
Nomor
Kelas. I
Kelas. II
Kelas. III
    Jumlah
               Jumlah
spp
siswa
spp
siswa
spp
siswa
spp
siswa
penyetoran
penerimaan
























4        Buku kas pembayaran uang SPP
Buku kas pembayaran berisi catatan tentang pembayaran uang SPP siswa menurut tanggal pembayaran, jumlah dan sisa tunggakan. Pencatatan untuk tiap pembayaran harus segera dilakukan untuk menghindari timbulnya masalah karena kuitansi hilang, lupa menyimpan atau karena pekerjaan yang menumpuk. Bentuk format sebagai berikut:[5]
No.
Tgl/Bulan
        Nama murid
pembayaran
jumlah
tunggakan
keterangan

































































B. Dasar Hukum penyusutan SPP
Dasar hukum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:
1        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (No. 0257/ K /1974)
2        Menteri Dalam Negeri (No. 221 tahun 1947)
3        Menteri Keuangan (No. Kep. 1606 / MK / 11 /1974)

SPP dimaksudkan untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12 keputusan tersebut yakni untuk membantu penyelenggaraan sekolah, kesejahteraan personal, perbaikan sarana dan prasarana dan kegiatan supervisi.
Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan Kepala Sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dana penunjang pendidikan (DPP). Pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan SPP diancam dengan hukuman jabatan (pasal 22).[6]


BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Manajemen pembayaran SPP adalah serangkaian kegiatan pengelolaan keuangan yang berasal dari orangtua/wali murid oleh bendaharawan/tata usaha  sekolah, mulai dari menerimaan pembukuan dan penyetoran.
Kepala Sekolah berkedudukan di dalam pengelolaan SPP sebagai  bendaharawan khusus yang bertanggung jawab dalam penerimaan, pembukuan dan penyetoran SPP. Dan dasar hukum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:
1        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (No. 0257/ K /1974)
2        Menteri Dalam Negeri (No. 221 tahun 1947)
3        Menteri Keuangan (No. Kep. 1606 / MK / 11 /1974)
  1. Saran
Sebagai seorang Mahasiswa yang akan menjadi manajer-manajer pendidikan yang handal haruslah menguasai disiplin ilmu ini, yaitu manajemen kauangan atau dalam pembahasan kali ini manajemen pembayaran SPP, sebab konflik-konflik atau tindak kriminal yang banyak terjadi di dunia ini khususnya dunia pendidikan bersumber dari uang.  Jadi dibekalinya kita dengan manajemen pembayaran SPP ini akan meminimalisir terjadinya konflik atau tindak kriminal tersebut, atau prasangka dan juga praduga buruk  dari atasan, bawahan dan orang-orang di sekeliling kita. 




DAFTAR PUSTAKA

B.Suryosubroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, Aditya Media, Yogyakarta, 2008.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2009.



[1] Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, Aditya Media, Yogyakarta, 2008, Hlm.333.
[2]  Ibid, hlm.304
[3] B.Suryosubroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004, hlm.131.
[4]  Ibid, hlm.132.
         [5] Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2009, hlm.272.
[6] B. Suryosubroto, opcit, hlm.132

Tidak ada komentar:

Posting Komentar