Jumat, 20 April 2012

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN ALA MUHAMMAD RASULULLAH SAW DI NEGARA MADINAH



           Di Negara baru Madinah bagi umat Islam Nabi Muhammad adalah segala-galanya. Beliau adalah Rasulullah dengan otoritas yang berlandaskan kenabian sekaligus pemimpin masyarakat dan kepala negara. Dalam kehidupan sehari-hari sukar dibedakan antara petunjuk-petunjuk beliau sampaikan sebagai utusan Tuhan dan beliau berikan sebagai pemimpin masyarakat atau kepala negara. Demikian pula dalam hal ini perilaku beliau hubungan antara umat Islam dengan beliau adalah hubungan antara pemeluk agama yang beriman dengan ketaatan loyalitas yang utuh dan seorang pemimpin pembawa kebenaran yang mutlak dengan wahyu Ilahi sebagai sumber dan rujukan, dan bertanggung jawab hanya kepada Tuhan.
            Salah satu hal yang kiranya patut dikaji dari masa Nabi Muhammad adalah bagaimana mekanisme pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama pada waktu itu. Oleh karena itu dari mekanisme pengambilan keputusan akan dapat diketahui tentang berapa jauh anggota-anggota masyarakat dilibatkan dalam pengelolahan urusan kenegaraan. Dilihat dari sumber kekuasan negara. Allah SWT menegaskan bahwa kekuasaan mutlak berada di tangan-Nya, dalam hal ini terdapat dalam Al-Quran (Ali Imron, 4:26)
Yang Artinya: Katakanlah: "Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
           Namun ditinjau dari cara Nabi Muhammad memperoleh kekuasaan dari masyarakat Madinah, adalah berdasarkan perjanjian dengan penduduk Madinah. Perjanjian yang dikenal dengan bay’ah al-aqabah. Dalam kacamata teori politik modern dapat disejajarkan dengan teori kontrak sosial, tentunya dalam batasan-batasan yang relatif longgar. Menurut teori ini, masyarakat atau rakyat sepakat untuk memberikan sebagian haknya kepada pihak lain (pemimpin) untuk diperintah dan diatur kehidupannya agar terjamin kebebasan sebagai kompensasi.
           Sesuai dengan petunjuk Al-Quran, Nabi SAW mengembangkan budaya musyawarah dikalangan para sahabatnya. Beliau sendiri, meski seorang Rasul, amat gemar berkonsultasi dengan para pengikutnya dalam soal-soal kemasyarakatan. Tetapi dalam bekonsultasi Nabi tidak hanya mengikuti satu pola saja. Kerap kali beliau bermusyawarah dengan beberapa sahabat senior. Tidak jarang pula beliau hanya meminta pertimbangan dari orang-orang yang ahli dalam hal yang dipersoalkan atau professional. Terkadang beliau melemparkan masalah-masalah kepada pertemuan yang lebih besar, khususnya masalah-masalah yang mempunyai dampak yang luas bagi masyarakat. Banyak peristiwa sejarah yang membuktikan bahwa beliau sering bermusyawarah dengan para sahabatnya untuk meminta saran dan pendapat mereka dalam soal-soal kemasyarakatan dan kenegaraan. Bukti sejarah akan layak dijadikan acuan bagi seorang pemimpin. Pada bentuk pertama dapat dicatat dalam musyawarah Nabi dengan sahabat senior tentang tawanan perang badar. Abu Bakar meminta agar tawanan tersebut agar dibebaskan dengan syarat meminta tebusan dari mereka. Sedangkan Umar menyarankan supaya mereka dibunuh saja. Semula Nabi menerima saran Abu Bakar dan banyak diantara tawanan perang yang dibebaskan. Dalam musyawarah tersebut Nabi Muhammad SAW, seperti apa yang dikatakan Umar, lebih condong kepada pendapat Abu bakar. Namun, beliau masih memberi hak kebebasan kepada para sahabat untuk memilih, membunuh, atau melepaskan para tawanan dengan tebusan. Setelah mendengar petunjuk Nabi, para sahabat melepaskan para tawanan dengan meminta tebusan tunai yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mereka yang tidak mampu membayar tebusan, tetapi mempunyai kepandaian membaca dan menulis, diwajibkan mengajar penduduk Madinah yang tidak pandai membaca dan menulis. Namun keesokan harinya Allah menurunkan ayat al-Quran surat (Al-Anfal, 8:67):
Yang Artinya: Tidak patut, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
        Dalam hal ini, mengoreksi keputusan Nabi dan Abu Bakar serta membenarkan membenarkan pendapat Umar, Nabi dan Abu Bakar menangis menyesali keputusan mereka sebelumnya. Dalam bentuk kedua, Nabi menerima usulan Salman Al-Farisi untuk membuang benteng pertahanan dalam perang ahzáb menghadapi tentara Quraisy dan sekutu-sekutunya dengan menggali parit-parit disekitar Madinah. Strategi ini ternyata berhasil menghadang tentara sekutu memasuki madinah. Akhirnya mereka pulang tanpa membawa hasil apapun. Sedangkan ketiga dapat dilihat pada musyawarah Nabi dengan sahabat dalam rangka menghadapi kaum Quraisy Mekkah diperang Uhud. Nabi membicarakan strategi perang yang tepat dalam menghadapi musuh. Nabi sendiri menawarkan supaya kaum muslimin bertahan saja didalam kota menanti kedatangan musuh. Namun sebagian besar sahabat mengusulkan supaya pasukan Islam menyongsong mereka keluar Madinah. Pertimbangnnya adalah supaya anak-anak dan kaum wanita dapat terlindungi dari perang. Akhirnya Nabi SAW menerima usulan mayoritas sahabat dan menghadang tentara musuh di bukit Uhud. Sementara keempat adalah keputusan Nabi SAW dalam menghadapi delegasi Quraisy ketika ratifikasi perjanjian Ubudiyah. Dalam masalah ini, Nabi mengesampingkan keberatan-keberatan para sahabat, terutama Umar baik dalam penyusunan naskah perjanjian, maupun isi perjanjian itu sendiri yang terkesan merugikan pihak Islam. Ketika penyusunan naskah, Nabi selalu mengalah dan memperturutkan kemauan Suhail Ibn Amr, delegasi Quraisy Mekah. Suhail tidak setuju ketika Nabi SAW akan memulai penulisan naskah dengan lafa “bismillāhirrahmānirrahīm”. Suhail minta supaya kalimat tersebut diganti dengan “bismikallāhumma”. Suhail tidak kenal dengan Al-rahman dan Al-rahim. Nabi SAW memenuhi keberatan Suhail dan menyuruh Ali Ibn Abi Thalib untuk menuliskannya. Ketika hendak mendektekan lafaz perjanjian “ini adalah perjanjian antara Muhammad Rasulullah dan Suhail Ibn Amr kepada Ali, lagi-lagi Suhail keberatan dan meminta supaya kata-kata Muhammad Rasulullah diganti dengan Muhammad Ibn Abdullah. Menurut Suhail, kalau ia mengakui Muhammad sebagai Rasul Allah, tentu tidak memerangi Muhammad. Nabi juga tidak keberatan dengan interupsi Suhail dan kembali memerintahkan Ali untuk menuliskannya sesuai dengan keinginan Suhail. Dalam hal ini Rasulullah SAW diperintahkan Allah SWT untuk bermusyawarah dalam suatu urusan. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran (3: 159)
Yang Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. Ayat ini dari segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW, agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi, seperti dijelaskan lebih jauh bahwa ayat ini juga merupakan petunjuk kepada setiap muslim, khususnya kepada setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya. Allah SWT berfirman dalam surat (Annisa', 5:83)
Yang artinya: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).
             Di dalam beberapa hadiś, banyak disinyalir tentang seruan terhadap musyawarah, karena Rasulullah SAW dan para Khulafa' Al-Rasyidin sering bermusyawarah, dan tidak menemukan perkara dengan pendapat individu.
Sumber:  Alqur an al karim dan terjemahannya
               Syaiful Qulub, Sistem Politik Islam, Semarang: Toha Putra, 2001.
               Ahmad Sarwat, Lc, Fiqih Musyawarah, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar